Rabu, 25 Januari 2023

KONSEP PELIBATAN KELUARGA DI SATUAN PAUD (KB MELATI)

 

KONSEP PELIBATAN KELUARGA DI SATUAN PENDIDIKAN

KB MELATI DESA WATES


Latar Belakang 

Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama, dan orang tua adalah pendidik utama. Akan tetapi, dalam kenyataan, sebagian besar orang tua merupakan pendidik paling tak tersiapkan. Data menunjukkan bahwa lama pendidikan Warga Negara Indonesia baru 8,56 tahun (PDSP, 2015-2016) atau setara kelas 3 SMP, artinya secara umum orang tua atau calon orang tua belum memiliki pendidikan yang cukup untuk menjadi orang tua yang memadai dalam mendidik anak-anaknya. Lepas dari permasalahan di atas, setiap orang tua siap atau tidak siap berkewajiban mendidik anak-anaknya sejak dalam kandungan hingga anak menyelesaikan pendidikannya. Peran orang tua sebagai pendidik utama di keluarga menjadi sangat penting, walaupun orang tua tidak mendapatkan pendidikan atau pelatihan khusus untuk menjadi orang tua sebagaimana dalam mempersiapkan calon pendidik atau tenaga kependidikan. Keberhasilan pendidikan anak bergantung kepada keterlibatan keluarga. 

Banyak penelitian menunjukan bahwa keterlibatan keluarga, terutama orang tua di satuan pendidikan atau sekolah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan orang tua, anak, guru, dan sekolah dalam hal: 

(1) mendukung prestasi akademik, meningkatkan kehadiran, memberi kesadaran tentang kehidupan sehat, dan meningkatkan perilaku positif; 

(2) memperbaiki pandangan orang tua terhadap sekolah, meningkatkan kepuasan terhadap guru, dan mempererat hubungan dengan anak; dan 

(3) memperbaiki iklim, meningkatkan kualitas, dan disiplin sekolah. Disadari, satuan pendidikan belum mampu memberikan semua kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. 

Untuk itu, diperlukan keterlibatan bermakna dari keluarga terutama orang tua dan anggota masyarakat. Peran keluarga/orang tua dapat diwujudkan melalui penciptaan lingkungan yang kondusif bagi belajar anak. Anak-anak akan belajar dengan lebih baik jika lingkungan sekitarnya mendukung. Keluarga, sekolah, dan masyarakat merupakan “tri sentra dalam ekosistem pendidikan” yang sangat penting dan merupakan satu kesatuan dalam menjamin pertumbuhan, perkembangan, dan belajar anak secara optimal. Untuk itu, pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan bersifat mutlak, agar layanan terhadap belajar anak di satuan pendidikan dan masyarakat dapat terwujud secara optimal.

Pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan sejalan dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “Terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”. Oleh karena itu, diharapkan pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik dan bermakna. 

Sebagai unsur dalam ekosistem yang terdekat dengan anak, orang tua mempunyai banyak kesempatan melalui interaksi dan komunikasi sehari- hari. Bentuk dan cara-cara interaksi dengan anak di dalam keluarga akan mempengaruhi tumbuh kembangnya karakter baik dan budaya prestasi anak. Proses interaksi yang diterima anak dari keluarga inilah yang akan bermanfaat, dan menjadi landasan atau dasar baginya dalam proses perkembangan selanjutnya pada lingkungan yang lebih luas terutama di sekolah dan di masyarakat.

Bentuk Kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan PAUD  KB MELATI

Bentuk-bentuk kegiatan pelibatan keluarga yang dapat diprogramkan atau dilakukan oleh satuan PAUD secara lengkap sesuai dengan  Permendikbud No. 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk kegiatan. Kesepuluh bentuk kegiatan tersebut adalah: 

  1. Menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan; 
  2. Mengikuti kelas orang tua/wali; 
  3. Menjadi narasumber dalam kegiatan di satuan pendidikan; 
  4. Merperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran; 
  5. Merpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri anak; 
  6. Bersedia menjadi anggota Komite Sekolah; 
  7. Berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah; 
  8. Bersedia menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di satuan pendidikan; 
  9. Berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); 
  10. Memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan penguatan pendidikan karakter anak di satuan pendidikan
Paguyuban Orang tua/Wali di Tingkat Kelas 

Paguyuban orang tua/wali di tingkat kelas dibentuk agar semua orang tua/wali peserta didik dapat terlibat aktif dalam berbagai kegiatan pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan. Melalui media paguyuban ini pihak Satuan Pendidikan berfungsi sebagai inisiator, fasilitator dan pengendali. Hal ini dilakukan agar dapat: 

  1. Mensosialisasikan program dan kegiatan pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan kepada semua orang tua/ wali agar mereka dapat memahaminya dan tergugah untuk berpartispasi aktif; 
  2. Mengidentifikasi orang tua/wali, mana yang aktif dan tidak, dengan berbagai alasannya, kemudian mendiskusikannya dengan orang tua/wali lain yang aktif untuk mencari solusi; 
  3. Memulai kegiatan pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan melalui komunikasi dengan orang tua/wali tentang perkembangan peserta didik; 
  4. Memelihara komunikasi agar terjadi keselarasan dalam pola pendidikan, pengasuhan, pengarahan, motivasi antara Satuan PAUD dengan keluarga (orang tua/wali); dan 
  5. Berdiskusi untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi peserta didik, Satuan PAUD, dan orang tua/ wali





Tidak ada komentar:

Posting Komentar