KONSEP PELIBATAN KELUARGA DI SATUAN PENDIDIKAN
KB MELATI DESA WATES
Latar Belakang
Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama, dan orang tua
adalah pendidik utama. Akan tetapi, dalam kenyataan, sebagian besar
orang tua merupakan pendidik paling tak tersiapkan. Data menunjukkan
bahwa lama pendidikan Warga Negara Indonesia baru 8,56 tahun (PDSP,
2015-2016) atau setara kelas 3 SMP, artinya secara umum orang tua atau
calon orang tua belum memiliki pendidikan yang cukup untuk menjadi
orang tua yang memadai dalam mendidik anak-anaknya.
Lepas dari permasalahan di atas, setiap orang tua siap atau tidak siap
berkewajiban mendidik anak-anaknya sejak dalam kandungan hingga
anak menyelesaikan pendidikannya. Peran orang tua sebagai pendidik
utama di keluarga menjadi sangat penting, walaupun orang tua tidak
mendapatkan pendidikan atau pelatihan khusus untuk menjadi orang
tua sebagaimana dalam mempersiapkan calon pendidik atau tenaga
kependidikan.
Keberhasilan pendidikan anak bergantung kepada keterlibatan keluarga.
Banyak penelitian menunjukan bahwa keterlibatan keluarga, terutama
orang tua di satuan pendidikan atau sekolah memberikan pengaruh
yang signifikan terhadap keberhasilan orang tua, anak, guru, dan sekolah
dalam hal:
(1) mendukung prestasi akademik, meningkatkan kehadiran,
memberi kesadaran tentang kehidupan sehat, dan meningkatkan
perilaku positif;
(2) memperbaiki pandangan orang tua terhadap sekolah,
meningkatkan kepuasan terhadap guru, dan mempererat hubungan
dengan anak; dan
(3) memperbaiki iklim, meningkatkan kualitas, dan
disiplin sekolah.
Disadari, satuan pendidikan belum mampu memberikan semua
kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
Untuk itu, diperlukan keterlibatan bermakna dari keluarga terutama orang tua
dan anggota masyarakat. Peran keluarga/orang tua dapat diwujudkan
melalui penciptaan lingkungan yang kondusif bagi belajar anak.
Anak-anak akan belajar dengan lebih baik jika lingkungan sekitarnya
mendukung. Keluarga, sekolah, dan masyarakat merupakan “tri sentra
dalam ekosistem pendidikan” yang sangat penting dan merupakan
satu kesatuan dalam menjamin pertumbuhan, perkembangan, dan
belajar anak secara optimal. Untuk itu, pelibatan keluarga dalam
penyelenggaraan pendidikan bersifat mutlak, agar layanan terhadap
belajar anak di satuan pendidikan dan masyarakat dapat terwujud secara
optimal.
Pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan dalam
membangun ekosistem pendidikan sejalan dengan visi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “Terbentuknya insan serta ekosistem
pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan
gotong royong”. Oleh karena itu, diharapkan pelibatan keluarga pada
penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik dan
bermakna.
Sebagai unsur dalam ekosistem yang terdekat dengan anak, orang tua
mempunyai banyak kesempatan melalui interaksi dan komunikasi sehari- hari. Bentuk dan cara-cara interaksi dengan anak di dalam keluarga akan
mempengaruhi tumbuh kembangnya karakter baik dan budaya prestasi
anak. Proses interaksi yang diterima anak dari keluarga inilah yang akan
bermanfaat, dan menjadi landasan atau dasar baginya dalam proses
perkembangan selanjutnya pada lingkungan yang lebih luas terutama
di sekolah dan di masyarakat.
Bentuk Kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan PAUD KB MELATI
Bentuk-bentuk kegiatan pelibatan keluarga yang dapat diprogramkan
atau dilakukan oleh satuan PAUD secara lengkap sesuai dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk
kegiatan. Kesepuluh bentuk kegiatan tersebut adalah:
- Menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan;
- Mengikuti kelas orang tua/wali;
- Menjadi narasumber dalam kegiatan di satuan pendidikan;
- Merperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun
pembelajaran;
- Merpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan
kegiatan lain untuk pengembangan diri anak;
- Bersedia menjadi anggota Komite Sekolah;
- Berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite
Sekolah;
- Bersedia menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di satuan
pendidikan;
- Berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi,
dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA);
- Memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan penguatan
pendidikan karakter anak di satuan pendidikan
Paguyuban Orang tua/Wali di Tingkat Kelas Paguyuban orang tua/wali di tingkat kelas dibentuk agar semua
orang tua/wali peserta didik dapat terlibat aktif dalam berbagai
kegiatan pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan.
Melalui media paguyuban ini pihak Satuan Pendidikan berfungsi
sebagai inisiator, fasilitator dan pengendali. Hal ini dilakukan agar
dapat:
- Mensosialisasikan program dan kegiatan pelibatan keluarga
pada penyelenggaraan pendidikan kepada semua orang tua/
wali agar mereka dapat memahaminya dan tergugah untuk
berpartispasi aktif;
- Mengidentifikasi orang tua/wali, mana yang aktif dan tidak,
dengan berbagai alasannya, kemudian mendiskusikannya
dengan orang tua/wali lain yang aktif untuk mencari solusi;
- Memulai kegiatan pelibatan keluarga pada penyelenggaraan
pendidikan melalui komunikasi dengan orang tua/wali
tentang perkembangan peserta didik;
- Memelihara komunikasi agar terjadi keselarasan dalam
pola pendidikan, pengasuhan, pengarahan, motivasi antara
Satuan PAUD dengan keluarga (orang tua/wali); dan
- Berdiskusi untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan
yang dihadapi peserta didik, Satuan PAUD, dan orang tua/
wali